Dua Pengedar Sabu di Waru Sidoarjo Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu di Waru Sidoarjo Diringkus Polisi Kedua pelaku NS (40) dan AR (39) dan barang bukti saat ditangkap Polisi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pengedar narkoba berinisal NS (40) dan AR (39) warga Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo, dibekuk Satresnarkoba Polrestabes .

Keduanya ditangkap, Pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, di sekitar rumahnya.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit HP.

Polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,62 gram; 70,20 gram; 0,62 gram; timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 buah tas selempang di kedua rumah pelaku saat penggeledahan.

Kasatresnarkoba Polrestabes , AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa tersangka AR mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar narkoba.

"Dari keterangan tersangka AR, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB. Barang tersebut diranjau di depan sekolah sekitar Waru, Sidoarjo," jelasnya, Rabu (15/6/2022).

Daniel juga menjelaskan, narkoba seberat 200 gram itu diberikan kepada NS untuk dipecah sesuai perintah bandarnya, BY.

"Setelah dipecah, barang tersebut diranjau kembali. Keduanya menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp2 Juta hingga Rp3 Juta," pungkasnya.

Kedua pelaku kini ditangkap dan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO