SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pengedar narkoba berinisal NS (40) dan AR (39) warga Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo, dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Keduanya ditangkap, Pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, di sekitar rumahnya.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 unit HP.
Polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,62 gram; 70,20 gram; 0,62 gram; timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, 2 lembar catatan penjualan, 1 buah tas selempang di kedua rumah pelaku saat penggeledahan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa tersangka AR mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar narkoba.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Dari keterangan tersangka AR, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY (DPO) pada, Senin 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB. Barang tersebut diranjau di depan sekolah sekitar Waru, Sidoarjo," jelasnya, Rabu (15/6/2022).
Daniel juga menjelaskan, narkoba seberat 200 gram itu diberikan kepada NS untuk dipecah sesuai perintah bandarnya, BY.
"Setelah dipecah, barang tersebut diranjau kembali. Keduanya menerima titipan narkotika jenis sabu sudah 5 kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp2 Juta hingga Rp3 Juta," pungkasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Kedua pelaku kini ditangkap dan terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News