Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan

Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Proyek Sipoa, Ibu 66 Tahun ini Berharap Keadilan Tjandrawati Prajitno alias Siok bersama kuasa hukumnya usai memenuhi panggilan polisi di Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu paruh baya bernama Tjandrawati Prajitno (66) berharap keadilan setelah dilaporkan ke Polresta atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE soal proyek mangkrak.

Perempuan warga Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu dilaporkan oleh CN (38) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui ITE.

Kasus Tjandrawati mencuat setelah dirinya yang sebelumnya juga sebagai mantan marketing di membeberkan sejumlah kejanggalan kepada ratusan korban .

Tjandrawati Prajitno atau yang akrab disapa Siok tersebut memaparkan bahwa ia dilaporkan karena postingan di akun Instagram miliknya yang dianggap mencatut nama CN.

Ia menceritakan awal mula kasus tersebut, ketika CN membagikan beberapa pemberitaan terkait mulai ditanganinya proyek mangkrak yang berada di Kecamatan Waru  melalui grup WhatsApp Marketing Investama Propertindo (SIP).

Namun menurutnya, berita yang CN bagikan di grup tersebut adalah kebohongan. Ia menilai proyek hingga saat ini masih mangkrak dan masih berstatus sengketa.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO