KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri diperketat dan harus melewati skrining petugas kesehatan untuk bisa mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Dikeluarkannya SKKH itu pula, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.
Baca Juga: Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN
"Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini, serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijualbelikan itu sehat," kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Jumat (17/6/2022).
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, lanjut Tutik, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, sebelumnya pihaknya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, menjaga lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak. "Ini upaya kami untuk tracing juga, untuk meminimalisir penularan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Kediri Tetapkan Orang Tua Korban Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Sekeluarga di Ngancar
Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, Kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat akan dikeluarkan SKKH, namun jika ternak dinyatakan sakit dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.
Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedangkan untuk antar provinsi rekomendasi ditujukan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Sebut 2 Pelaku Pengadangan Kajari Kabupaten Kediri Masih Diperiksa
"Sejauh ini, sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini, bahkan kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kita mau kirim 100 ekor sapi ke sana," tandasnya. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News