SIDOARJO, BANGSAONLINE. com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap KFSN (22) asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru karena memalsukan uang pecahan Rp 50 ribu.
“Saat kita geledah, di dalam tas ransel KFSN kita temukan 203 lembar upal pecahan Rp 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Dijelaskan Kapolresta, tersangka memasarkan upal melalui media sosial. Upal diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu. Motif tersangka mengedarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan semata.
Tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.(cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News