Terganjal di Gubernur, Bantuan Parpol di Mojokerto Rp3,59 Miliar Tak Kunjung Cair

Terganjal di Gubernur, Bantuan Parpol di Mojokerto Rp3,59 Miliar Tak Kunjung Cair Ahmad Afifudin Sya'roni, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Harapan sejumlah pengurus partai politik (parpol) di untuk menikmati kenaikan dana bantuan parpol hingga 300 persen lebih, harus melalui jalan terjal. Pasalnya, dana parpol sebesar Rp3,59 miliar yang terekam di APBD TA 2022 dikabarkan salah input.

Konon, dana bantuan parpol tersebut di nomenklatur yang sama dengan dana ormas hingga tak bisa diserap. Isu ini tak pelak membuat pengurus sebelas parpol di DPRD Mojokerto ketar-ketir.

"Tahun lalu pada Juni (dana parpolnya) sudah cair. Kabarnya ini gara-gara kesalahan dari TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menginput data, dana partai dan ormas jadi satu," ujar Ahmad Afifudin Sya'roni, Sekretaris DPC PPP, Rabu (22/06/2022) kemarin.

Afifudin berharap dana tersebut cair tepat waktu. "Karena kesalahan itu jadwal pencairan jadi molor. Dampaknya ya ke partai, jadi terlambat melakukan kaderisasi. Pembinaan pelatihan kader juga terhambat," keluhnya.

Ia berharap pada sekitar bulan Oktober nanti dana bantuan tersebut cair. "Kalau seperti ini satu-satunya jalan ya melalui mekanisme (Perubahan Anggaran Keuangan). Cairnya akhir tahun," imbuh Afif.

Ia mengungkapkan tahun ini dana bantuan parpol akan mengalami kenaikan. TPAD meloloskan kenaikan anggaran bantuan dari Rp1.750 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Kenaikan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Gresik dan Surabaya yang sama-sama mendapatkan plafon Rp8.000 per suara.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (), Nugraha Budhi Sulistya tak menampik kemungkinan akan terjadinya keterlambatan penyaluran dana bantuan parpol. Namun, menurutnya hal tersebut bukan lantaran karena kesalahan input anggaran. "Bukan karena salah penganggaran, tapi karena proses saja," tepisnya.

Menurutnya, pengajuan kenaikan anggaran tersebut masih berproses di Gubernur Jatim. "Masih diajukan ke Gubernur, dan Gubernur harus menunggu persetujuan dari Mendagri. Ngapain diolor-olor wong bukan duit saya, kalau bisa bulan tiga lalu dananya sudah saya cairkan. Tapi kalau pengajuannya benar, kan gitu," jelasnya.

Nugraha membenarkan soal kenaikan dana bantuan tersebut. "Naik dari Rp1.750 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Kenapa Rp5.000 waktu itu bukan era saya," pangkasnya. (yep/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO