SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di minimarket wilayah Sidoarjo, dibobol maling. Akibat pembobolan yang dilakukan sebanyak tiga kali di dua mesin ATM itu, jasa penanggung jawab mesin tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 368 juta rupiah.
Untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak berwajib, perusahaan jasa tersebut sudah melapor ke Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, membenarkan adanya pembobolan di dua ATM yang berada di minimarket wilayah Sidoarjo tersebut.
"Iya, perwakilan perusahaan jasa (ATM) itu, sudah melaporkan pencurian itu ke Polresta," terangnya, Sabtu (25/06/22).
Kejadian pencurian uang di ATM itu diketahui staf perusahaan jasa pada beberapa hari yang lalu. Awalnya petugas perusahaan jasa maintenance ATM mendapati kejanggalan pada saat aktivitas bongkar brankas mesin ATM. Sebab, pembongkaran tanpa instruksi dari perusahaan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya pihak perusahaan memastikan keadaan brankas dengan cara melakukan pengecekan kondisi dan histori aktivitas mesin, serta rekaman CCTV. Dari hasil audit internal, ternyata diketahui ada salah satu oknum perusahaan jasa maintenance ATM melakukan tindakan curang.
Ia mengambil uang pada mesin ATM sebanyak 2 kali di minimarket yang berada di Gedangan tanpa melalui izin perusahaan. Dari dua kali pencurian itu, total uang yang diambil pelaku sebesar Rp195,2 juta rupiah. Selanjutnya petugas audit internal perusahaan juga memeriksa historis semua mesin ATM.
Ternyata petugas juga menemukan transaksi janggal di mesin ATM yang terletak di minimarket wilayah kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari mesin ATM di wilayah Taman itu, total uang yang hilang sejumlah Rp172 juta. Setelah ditotal, kerugian perusahaan jasa maintenance mesin ATM itu berjumlah Rp368 juta rupiah.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Dengan adanya kejadian itu, pihak manajemen perusahaan jasa itu memanggil salah satu oknum karyawan berinisial MAF (24) yang dicurigai sebagai terduga pelaku. Hasilnya MAF warga Desa Kedungrejo, Waru, Sidoarjo itu mengakui semua perbuatannya.
Tri Novi Handono menjelaskan bahwa perkara pencurian uang di mesin ATM tersebut sekarang dalam proses penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Iya, perkara itu sudah dalam penyelidikan petugas," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News