Diskusi dengan Awak Media, Ketua KAG Minta dalam Pemberitaan Bisa Berikan Perlindungan Terhadap Anak

Diskusi dengan Awak Media, Ketua KAG Minta dalam Pemberitaan Bisa Berikan Perlindungan Terhadap Anak Ketua Komunitas Anak Gresik (KAG) Marsa sedang mengutarakan kondisi anak-anak saat menjadi korban. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Ketua (), M. Syuhud Almanfaluty menyatakan, kasus-kasus yang melibatkan anak harus ada peran aktif dari APH.

"Kadang pelakunya berduit juga kendala tersendiri. Makanya diskusi semacam ini butuh menghadirkan dan melibatkan APH. Agar kasus yang menimpa anak benar terlindungi secara psikologis maupun fisiknya," ucapnya.

Syuhud menyatakan, harus dipahami bahwa yang disebut produk jurnalistik (berita) yang dimuat (tayangkan) media sudah melalui tahapan-tahapan, penggalian data, pembuatan berita, klarifikasi, dan salah satunya juga menjunjung kode etik.

"Jadi, wartawan tak sembarangan meng-up berita. Ada proses sesuai ketentuan," jelas wartawan BANGSAONLINE.com dan HARIAN BANGSA ini.

Sebagai catatan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, media masa turut serta memberikan perlindungan bagi anak.

"Kami yakin teman-teman di sudah tertib dan sudah memahami aturan tentang pemberitaan mengenai perlindungan anak. Sebab, itu sudah diatur dalam kode etik, karena anggota di sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tersertifikasi oleh Dewan Pers (DP)," pungkasnya.

Masduki, salah satu wartawan peserta diskusi juga memberikan penjelasan kepada para pendamping anak. Karena banyak pelaku pendamping yang tidak memahami produk jurnalistik dan .

"Pedamping anak juga harus paham jurnalistik. Paham mana produk jurnalistik dan mana . Tidak semua dibaca narasinya seperti berita dikatakan produk jurnalistik. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Ada dokmanya lalu dinilai itu produk jurnalistik, belum tentu juga," tutur salah satu wartawan yang tergabung dalam wadah tersebut.

Wahyu Kuncoro menguraikan tentang produk jurnalistik. Dijelaskannya, wartawan tidak boleh sembarangan menuliskan identitas seorang anak yang terlibat dalam suatu kasus.

"Aturan ini sudah ada dalam yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak," tuturnya.

Dikatakan Wahyu, forum semacam itu penting agar semua memahami. Dengan duduk bersama menjadi penting karena banyak pihak ikut bertanggung jawab soal keselamatan anak.

"Problem kita hari ini adalah berhadapan dengam . Kalau wartawan ada aturanya jelas. Medsos jika melanggar bisa dijerat dengan ," pungkasnya. (hud/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO