Gelar RAT Tanpa Persetujuan Ketua KPRI Budi Arta, Malikan: Itu Tidak Sah dan Cacat Hukum

Gelar RAT Tanpa Persetujuan Ketua KPRI Budi Arta, Malikan: Itu Tidak Sah dan Cacat Hukum Ketua KPRI Budi Arta, Malikan ketika memberikan keterangan persnya. foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan laporan pertanggungjawaban pengurus pengawas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta, Mojokerto di Gedung Olahraga (GOR) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto disesalkan Malikan, Ketua. Malikan menilai RAT pada Selasa (28/06/2022) tersebut tidak sah dan cacat hukum.

Menurutnya, RAT yang mengatasnamakan itu tidak sah. Pun, pengurus yang mengundang kehadiran para anggota secara resmi sudah mundur sebagai pengurus KPRI sejak hampir dua bulan lalu.

Baca Juga: Ganti Muka Lama, Pengurus KPRI Budi Artha Mojokerto Sepakati PAW

"Jadi, mereka itu sudah mundur dari. Dan kami telah melakukan pergantian antar waktu pada mereka," jelas Malikan kepada awak media.

Sebelumnya, silang sengkarut di tubuh koperasi itu telah dimediasi oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Dalam pertemuan dengan Sekertaris Daerah Teguh Gunarko dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Ardi Sepdianto serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Abdulloh Muhtar disepakati sebelum RAT digelar terlebih dahulu diadakan audit.

"Sebelum dilakukan audit tidak bisa dilakukan RAT," imbuh Malikan.

Malikan menyebut apa yang dilakukan oleh sejumlah mantan pengurus adalah upaya salah satu oknum wakil ketua yang berambisi menjadi ketua.

"Itu adalah ulah oknum yang berambisi sebagai Ketua. Padahal, dia baru gabung baru lima bulan lalu dan tidak bisa dijadikan pengurus. Dalam AD/ART syarat sebagai pengurus itu minimal menjadi anggota dua tahun," tuturnya kemudian.

Atas persoalan itu, Malikan telah menunjuk pengacara untuk melaporkan oknum tersebut ke polisi. Ia menyebutkan oknum tersebut telah mengambil stempel untuk mengundang anggota untuk hadir dalam RAT tanpa izin.

Sebuah surat undangan berkop surat beredar luas di medsos. Undangan yang diteken Ketua 2 Ustadz Rois dan Sekretaris Sumarji tersebut meminta segenap pengurus koperasi hadir dalam rapat pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2021 dan RAT. Surat tersebut tertanggal 10 Juni 2022 menyebutkan bahwa rapat akan digelar di GOR Dinas Pendidikan setempat dan diduga tertanggal sebelum ada mediasi dengan wabup baru lalu. (yep/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO