GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis merilis tersangka pernikahan manusia dengan kambing, di Mako Polres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pernikahan antara Arif Saiful (44) dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Mereka adalah N pemilik Pesanggrahan Keramat, tempat dilangsungkannya pernikahan; SA selaku pengantin; dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).
Sementara inisial AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.
"Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS," tegas kapolres.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Namun, para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. "Saat ini para tersangka tak kami tahan," terangnya.
Kapolres menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres Gresik membutuhkan waktu selama 20 hari.
"Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama," pungkasnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan 4 tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka.
"Jika kita panggil 1 kali, 2 kali, dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa," katanya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News