GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis merilis tersangka pernikahan manusia dengan kambing, di Mako Polres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pernikahan antara Arif Saiful (44) dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Mereka adalah N pemilik Pesanggrahan Keramat, tempat dilangsungkannya pernikahan; SA selaku pengantin; dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).
Sementara inisial AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.
"Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS," tegas kapolres.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Namun, para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. "Saat ini para tersangka tak kami tahan," terangnya.
Kapolres menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres Gresik membutuhkan waktu selama 20 hari.
"Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama," pungkasnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan 4 tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka.
"Jika kita panggil 1 kali, 2 kali, dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa," katanya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News