TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota kepolisian Polres Tuban ditemukan meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Soko - Parengan, Desa Pandangagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jumat (1/7/2022).
Korban diketahui bernama Oskar Yudha Leberta (39) yang tercatat sebagai anggota polisi dan berdinas di Polsek Parengan dengan pangkat bripka. Korban merupakan warga Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, korban sedang berkendara untuk berdinas di Polsek Parengan dengan mengendarai sepeda motor dinasnya.
Apesnya, ketika perjalanan kendaraan dinas korban dengan Nopol X 2905 59 dihantam sebuah minibus yang melaju dari arah depan.
"Korban Bripka Oskar ini sedang perjalanan menuju Polsek Parengan dengan kendaraan dinas," ucap Ipda Eko Sulistyono.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Lebih lanjut, perwira dengan balok satu di pundaknya itu menjelaskan, kecelakaan maut tersebut berawal saat minibus Daihatsu Xenia bernopol H 9071 HQ yang dikemudikan Dodi Luqman (29) warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara bersama rekannya Ahmad Heri Maulana Ferdian (25) melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, ketika berada di lokasi kejadian, mobil nahas itu oleng ke kanan dan masuk jalur berlawanan saat berusaha mendahului kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan, melaju kendaraan korban dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah terlampau dekat, kecelakaan tidak bisa terhindarkan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Pengemudi minibus diduga lalai dan kurang konsentrasi saat berkendara, sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," terangnya.
Atas insiden itu, kerugian material diperkirakan sekitar Rp5 juta. Selanjutnya, petugas dari Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tuban yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP, mengamankan BB, mencatat saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (gun/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News