
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua pria karena mengedarkan sabu dan pil koplo jenis dobel L. Petugas mengamankan 46.000 butir dobel L dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram dari kedua pelaku berinisial MMAJ (22) warga Sooko dan SHQ (22) dari Trowulan.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, mengatakan bahwa kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (1/7/2022) sore, sekira pukul 17.15 WIB.
BACA JUGA:
- Peringati HUT RI ke-77, Koramil 0815/16 Pacet Mojokerto Gelar Berbagai Lomba
- Ruwat Pasar Rakyat Trowulan, Bupati Ikfina Satukan Tanah di Tujuh Pasar ini
- Perwakilan Polres Mojokerto Giat Berlatih untuk Malam Puncak Gebyar Harmoni Nusantara
- Hibur Masyarakat Mojokerto, Gus Barra Gelar Panggung Seni dan Budaya
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 botol isi 1.000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D," ujarnya, Senin (4/7/2022).
"Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 20 botol yang masing-masing botolnya berisi 1.000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 16 botol dan 9 plastik yang masing-masingnya juga berisi 1.000 butir pil koplo jenis LL dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam," imbuhnya
Simak berita selengkapnya ...