MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua pria karena mengedarkan sabu dan pil koplo jenis dobel L. Petugas mengamankan 46.000 butir dobel L dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram dari kedua pelaku berinisial MMAJ (22) warga Sooko dan SHQ (22) dari Trowulan.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, mengatakan bahwa kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (1/7/2022) sore, sekira pukul 17.15 WIB.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 botol isi 1.000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D," ujarnya, Senin (4/7/2022).
"Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain di antaranya, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 20 botol yang masing-masing botolnya berisi 1.000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 16 botol dan 9 plastik yang masing-masingnya juga berisi 1.000 butir pil koplo jenis LL dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam," imbuhnya
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pengedar barang haram itu.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto," kata Apip.
"Kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News