- Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Jawa Timur menerangkan terkait pengelolaan pesisir
- Dan Gakkum KLHK yang memberikan penjelasan dasar hukum dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di area pesisir, reklamasi yang tidak berizin dan pengrusakan tanaman mangrove.
BACA JUGA:Antrean Solar Subsidi di Pamekasan Mengular hingga Badan Jalan, Sopir Keluhkan Kuota Terbatas
Menurut Ardiyanto, Kepala Seksi Sumber Benih UPT Perbenihan Tanaman Hutan Dishut Jatim menjelaskan, untuk memperoleh kualitas bibit mangrove yang bagus, ada proses uji mutu bibit.
"Kenapa harus disertifikasi setiap bibit? Diharapkan bibit yang disertifikasi ditanam akan memiliki kualitas yang baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas daripada kegiatan reboisasi lahan," ujarnya.










