Begini Kronologi Bos SMA SPI Kota Batu Ko Jul Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

Begini Kronologi Bos SMA SPI Kota Batu Ko Jul Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang Julianto Eka Putra alias Ko Jul, bos SMA SPI Kota Batu (tengah), terdakwa kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya akhirnya dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilik (SPI) , Julianto Eka Putra alias JE alias , terdakwa kasus kekerasan seksual akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo mengatakan, penahanan terhadap di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sudah sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

Ia menjelaskan, kronologi pelaksanaan penetapan majelis hakim. Awalnya, sekira pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan.

Selanjutnya, tim gabungan menuju kediaman terdakwa di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan.

Tim itu terdiri dari Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu

Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo

"Tepat pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, Tim JPU berkomunikasi dengan PH terdakwa, yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi," ungkapnya.

Kemudian, Tim JPU menjelaskan penetapan penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif. Selanjutnya pukul 16.38 WIB, terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Dan pukul 16.51 WIB, terdakwa dibawa ke Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.

Edi sutomo menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dengan dakwaan pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya

Ia juga mengatakan bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 20 orang dan ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 3 orang.

"Bahwa saksi A de charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/penasihat hukum adalah sebanyak 6 orang dan ahli A de charge sebanyak 3 orang dan pemeriksaan terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan pada Rabu Tanggal 20 Juli 2022," imbuhnya. (adi/ari)

Baca Juga: Hadapi Nataru 2024/2025, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO