Korban PT Sipoa Geruduk Polresta Sidoarjo Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan

Korban PT Sipoa Geruduk Polresta Sidoarjo Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan Para korban dugaan penipuan oleh PT Sipoa mendatangi Mapolresta Sidoarjo sambil membawa bermacam poster tuntutan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mapolresta digeruduk puluhan warga yang mengaku sebagai korban penipuan proyek apartemen di Tambakoso Kecamatan Waru, Selasa (12/7/2022).

Kedatangan mereka dalam rangka menyerahkan barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang tersebut.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Samsul Huda, koordinator warga, mengatakan bahwa para korban sebenarnya ingin menyelesaikan perkara tersebut secara baik-baik. Berbagai upaya telah dilakukan, namun tak kunjung ada hasil.

Padahal, mereka sudah menunggu sejak 8 tahun silam untuk memiliki properti seperti yang dijanjikan perusahaan.

"Oleh karena itu, kami hari ini datang ke sini didampingi Siok ini sebagai ketua paguyuban kami dengan harapan keadilan hukum bagi kami bisa terwujud," cetus Samsul usai penyerahan berkas.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Samsul menegaskan, para korban hanya meminta pihak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Uang itu merupakan cicilan yang seharusnya diwujudkan sebagai apartemen atau properti yang dijual pihak .

"Tapi kami di sini tak kunjung dapat kejelasan. Bahkan lahan yang awalnya bakal direalisasikan sebagai lahan properti dan kini statusnya bersengketa, malah beberapa waktu lalu dijadikan lahan untuk ," ujarnya.

Sementara ketua paguyuban korban, Tjandrawati Prajitno atau yang akrab disapa Siok, mengungkapkan korban dugaan penipuan dalam kasus itu mencapai 700 orang. Dari jumlah customer itu, total kerugian yang ditanggung mereka sekira Rp70 miliar.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

"Ada beberapa berkas mulai dari draft legalitas, lalu flashdisk yang berisi fakta sirkuit itu, dan berkas tambahan lainnya. Termasuk juga surat kuasa dari korban," ujarnya.

Ditanya terkait perkembangan kasusnya yang sempat dilaporkan melanggat UU ITE pencemaran nama baik, Siok membantah telah melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Siok menegaskan apa yang dia posting di laman instagram pribadinya merupakan fakta di lapangan, tidak mengada-ada atau bohong.

"Tentu itu bukan hoax, karena buktinya di lapangan sama yang di-share pihak Sipoa beda. Di lapangan proyeknya masih mangkrak. Bahkan dibuat untuk sirkuit . Maka dari itu, para korban ini meminta untuk uangnya dikembalikan," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO