TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa akses masuk Obyek Wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus bergulir.
Sebanyak 7 orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti - Hj. Sholikah dengan SPPT atas nama Hj. Sholikah bakal menempuh jalur hukum bila polemik itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ketujuh orang itu adalah Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Bila ke depan ini tidak terjalin komunikasi yang baik, maka akan kita layangkan laporan di kepolisian dan gugatan. Keduanya akan kita lakukan, baik proses pidana maupun gugatan di pengadilan," ungkap kuasa hukum ahli waris, Frank D. Waruwu saat ditemui di Kantor Kecamatan Jenu, Rabu (13/7/2022).
Laporan yang bakal dilayangkan itu berkaitan pemanfaatan lahan milik H. Salim Mukti - Hj. Sholikah dan memasuki pekarangan lahan tanpa izin. Sejumlah berkas telah disiapkan, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan perkara.
"Semua sudah kita persiapkan, tinggal pembuatan laporan saja," kata advokat asal Sidoarjo ini.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Frank menceritakan, polemik itu terjadi ketika sebagian lahan milik kliennya dengan luas 31.400 meter persegi yang tercatat di desa dan di SPPT atas nama Hj. Sholilkah seluas 32.646 meter persegi diduga telah digunakan sebagai akses pintu masuk dan lahan parkir Obyek Wisata Pantai Semilir.
"Dari keterangan pihak desa, tanah klien kami ini tinggal 16 ribu meter persegi. Padahal tercatat di SPT luasnya 32.464 meter persegi. Kami tunggu jawaban dari Kades Socorejo," tuturnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Socorejo justru mendukung pihak ahli waris yang berencana menggugat di pengadilan. Pemdes Socorejo berharap polemik lahan di area Pantai Semilir segera selesai. Sebab, objek wisata gratis di Tuban itu menjadi urat nadi ekonomi warga setempat.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Menurutnya, hasil mediasi di Kantor Kecamatan Jenu, Rabu (13/7/2022), yang dipimpin Camat Jenu, bahwa luas lahan yang dipermasalahkan tersebut tercatat di buku C desa dengan luasan sekira 16.000 meter persegi.
"Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di buku C, disilakan untuk menggugatnya ke pengadilan. Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya juga mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban," kata Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Sebagai aparatur desa, pihaknya mendukung juga kasus tanah di Semilir diselesaikan di pengadilan. Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa persoalan tanah tersebut sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Sebelum memutuskan membuat pintu masuk, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini, sehingga desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai di sini.
"Kasus lahan ini juga perlu digarisbawahi antara ahli waris lahan yang menggugat buku C desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang," katanya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya tanah negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Juga perlu dipahami, bahwa lahan di sebelah timur Gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain," tutupnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News