Jumlah Korban Kasus Pelecehan Seksual di Kota Kediri 7 Anak, Kepala Disdik Minta Maaf

Jumlah Korban Kasus Pelecehan Seksual di Kota Kediri 7 Anak, Kepala Disdik Minta Maaf Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota , Siswanto, meluruskan pernyataan yang disampaikan sebelumnya, terkait jumlah korban yang dilakukan oleh oknum guru sebuah sekolah dasar negeri (SDN). Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, korban sebenarnya ada 7 orang, bukan 8 orang seperti yang termuat di media massa.

"Mengenai dugaan pelecehan pada sejumlah siswa oleh guru SD di Kota , dapat kami berikan informasi untuk mengklarifikasi berita tersebut, bahwa terdapat kesalahan pada jumlah korban yakni disebutkan 8 siswa, padahal yang benar adalah 7 siswa. Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke inspektorat dan kepala sekolah, bahwa yang benar adalah 7 siswa,” ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Siswanto menegaskan, Pemkot saat ini telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari inspektorat, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), dinas pendidikan, dan dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB).

“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot ,” tuturnya.

Menurut dia, kasus ini diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

“Menurut UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” paparnya.

Ia memastikan, pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian.

“Di sini Saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas, bahwa Saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota . Tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan. Pihaknya akan mengikuti segala keputusan yang ditetapkan," ungkapnya.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Siswanto berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan khususnya di Kota , dan pada umumnya di Indonesia. Sehingga, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat ditekan.

“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO