Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti Rochani, Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur. Foto: Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota KPU yang saat ini sedang menjalankan perkuliahan wajib menunda kegiatan akademik atau cuti alias berhenti studi sementara sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan tahun 2024.

Hal ini disampaikan Rochani, Komisioner KPU Jatim Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) saat rapat koordinasi penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi anggota KPU kabupaten/kota, yang digelar pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Menurutnya, tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.

"Sehingga sejak tanggal tersebut, teman-teman (yang menjalani perkuliahan) sudah berkewajiban mengajukan cuti hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu serentak tahun 2024 serta berakhirnya tahapan tahun 2024. Yang mana untuk tahapan tahun 2024 mulainya berhimpitan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024,” tutur Rochani dalam rakor yang digelar daring tersebut.

Ia menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, anggota KPU boleh mengikuti kegiatan perkuliahan, asalkan di luar tahapan pemilu.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ini belum mengalami perubahan. Artinya, norma terkait izin perkuliahan masih tetap berlaku. Jika kegiatan perkuliahan diizinkan selama di luar tahapan, maka ketika memasuki tahapan pemilu dan pemilihan, izin perkuliahan tersebut tidak berlaku. Hal ini juga diperjelas dengan keputusan 597/SDM.13/04/2021 yang mengatur norma untuk ketika dalam tahapan,” tutur Mantan Ketua KPU Kota Batu ini.

Tidak hanya itu, Ketua KPU Republik Indonesia juga mengeluarkan surat nomor 514/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal penundaan kegiatan akademik/berhenti studi sementara bagi anggota KPU kabupaten/kota yang sedang menjalankan perkuliahan.

“Di dalam surat tersebut teman-teman juga diminta segera mengirimkan surat cuti akademik atau sebutan lain ke KPU secara kolektif melalui KPU Provinsi paling lambat 31 Juli 2022,” kata Rochani mengakhiri penjelasannya.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Adapun peserta kegiatan rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Heniwati, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Abdul Kholiq, Anggota KPU Kabupaten Malang Khilmi Arif, Anggota KPU Kabupaten Lumajang Sohudi, Anggota KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari, Anggota KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO