TUBAN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Sejauh ini KPU juga sudah memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan persiapan yang diperlukan oleh DPRD Tuban.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
"Alhamdulillah kemarin sudah berkoordinasi dengan DPRD, termasuk sudah memberikan dokumen yang diperlukan," tutur Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Kata dia, selama koordinasi tersebut KPU Tuban telah menyampaikan beberapa poin kesimpulan hasil diskusi rapat kerja dan rapat dengan pendapa.
Di antaranya, dengan Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu RI. Isi kesimpulan itu menyatakan, bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025 bagi yang tidak berstatus sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Soroti Razia Miras yang Dinilai Tebang Pilih
"Tentunya pelantikan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah yang berkekuatan hukum dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Zakiyah, sapaan akrabnya.
Sementara itu, untuk hasil Pilkada Tuban 2024 sendiri telah dimenangkan pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono yang memperoleh suara sebanyak 80 persen lebih.
Atas perolehan itu sehingga KPU menetapkan paslon Lindra-Joko sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 9 Januari 2025 yang lalu.(wan/van)
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Minta APH Tak Tebang Pilih saat Razia Tempat Hiburan Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News