Ringkasan Berita
- DPRD Kabupaten Tuban segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPD PPDI Tuban. Raperda tersebut menyangkut Kepala Desa, Perangkat Desa, dan perubahan aturan Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembahasan didorong oleh terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026, yang mengharuskan penyesuaian regulasi daerah. Perda yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama PP Nomor 11 Tahun 2019.
- Perubahan fundamental dalam aturan baru mencakup masa jabatan kepala desa dari 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode) dengan tunjangan purna tugas. Aturan juga memperketat larangan rangkap jabatan bagi PNS yang ingin menjadi perangkat desa.
- Proses ini diawali dengan audiensi dan dengar pendapat yang melibatkan Bapemperda DPRD, DPD PPDI, Bagian Hukum Setda, dan Dinsos P3A Pemdes. DPRD Tuban berkomitmen melibatkan perangkat desa secara aktif dalam pembahasan hingga pengesahan.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Tuban memastikan akan segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Tuban. Langkah cepat ini diambil untuk menyesuaikan tata kelola desa dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban, Hj. Tri Astuti, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi memasukkan usulan tersebut ke dalam program legislasi daerah.
"Secara resmi kami mengabulkan usulan PPDI dengan memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke dalam Propemperda Tahun 2026 untuk segera diparipurnakan," kata Tri Astuti saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Keputusan strategis ini diambil setelah Bapemperda menggelar rapat audiensi dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban pada Senin (15/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Bapemperda, pengurus DPD PPDI, Bagian Hukum Setda, serta Dinsos P3A Pemdes Kabupaten Tuban.
Politikus Partai Gerindra tersebut membeberkan tiga regulasi baru yang resmi diakomodasi ke dalam Propemperda 2026, yaitu Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Astuti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Gerindra Jawa Timur menjelaskan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPD PPDI Tuban Nomor: 07/DPD.PPDI-TBN/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat tersebut berisi permohonan dengar pendapat atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Revisi ini dinilai mendesak karena Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada aturan lama, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2019.
"Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum," tegas Astuti.
Secara substansi, PP Nomor 16 Tahun 2026 dinilai jauh lebih sederhana, namun membawa perubahan yang sangat fundamental bagi tata kelola desa. Ada dua poin perubahan paling mencolok dalam aturan baru ini.
Pertama, masa jabatan kades berubah dari yang semula 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), lengkap dengan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas.
Kedua, larangan rangkap jabatan. Aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperketat. PNS yang ingin menjadi perangkat desa diwajibkan melepas status PNS-nya secara permanen demi kepastian profesi tunggal.
Sebagai bentuk transparansi dan kerja sama, DPRD Tuban memastikan akan terus membuka ruang bagi para perangkat desa untuk mengawal regulasi ini hingga disahkan.
"Tento dengan ini kami menyambut baik dan menyetujui permintaan dari DPD PPDI Tuban yang ingin dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) nanti," tutup Astuti. (wan/rev)










