TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), Selasa (8/9/2026).
Raperda inisiatif itu saat ini telah melalui proses harmonisasi antara Bapemperda DPRD Tuban dan Kanwil Kemenkum Jatim. Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan inisiatif ini didasarkan pada kondisi geografis serta sosial daerah sebagai daerah pelabuhan, dan jalur Pantura.
“Banyak wisata dan budaya yang memiliki kerawanan tersendiri terkait peredaran Minol,” ujarnya.
Ia menegaskan, ada 3 alasan utama perubahan Perda ini. Pertama, menjaga kamtibmas karena banyak kasus tawuran, KDRT, dan kecelakaan lalu lintas dipicu konsumsi minuman beralkohol.
Lalu yang kedua, kata Tri Astuti, melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran miras oplosan yang berakibat fatal, dan yang terakhir yakni, melindungi generasi muda dengan pengaturan zonasi larangan penjualan di radius sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas umum.
Selain itu, masyarakat Tuban dikenal religius sehingga peredaran minol yang tidak terkendali dinilai bertentangan dengan nilai budaya dan agama.
“Perda khusus diperlukan agar penegakan hukum lebih jelas. Sanksi yang diatur meliputi denda, pencabutan izin usaha, hingga pemusnahan barang bukti,” ucap politikus Gerindra tersebut.
Raperda juga mengatur pendapatan asli daerah (PAD) secara bertanggung jawab melalui izin terbatas, sehingga pemerintah tetap memperoleh retribusi tanpa mengabaikan norma sosial dan agama.
Perubahan ini juga diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mendagri tentang pengawasan minuman beralkohol.
“Pemerintah daerah wajib hadir mengendalikan. Tujuannya bukan melarang usaha, tetapi melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai nilai-nilai daerah,” kata Tri Astuti.
Ia menegaskan karakteristik Tuban sebagai kota pelabuhan, dan jalur lintas provinsi membuat pengaturan minol menjadi kebutuhan mendesak. (coi/mar)










