SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Sampang mulai bertindak tegas terhadap becak bermotor (bentor). Begitu diketahui melanggar jalur larangan yang disepakati bersama, bentor langsung diamankan. Dalam sehari kemarin (24/4) ada empat bentor langsung diamankan Satlantas Polres Sampang.
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Aditia Kusuma, melalui Kaur Bin Ops Lantas, Ipda Muhni mengatakan, keempat bentor itu ketahuan melintas di jalan Nasional dan telah melanggar kesepakatan yang dibuat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
“Jadi, langsung kita amankan dan mesinnya kita bongkar,” tegasnya tanpa pandang bulu.
Ia menjelaskan, bentor tersebut akan terus disita selama pemiliknya tidak mengganti menjadi becak tradisional atau tanpa mesin.
“Pemiliknya harus membuat pernyataan untuk mengubah becak seperti semula atau becak ontel. Mesinnya tetap dikembalikan,”jelas dia.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi, karena sangat mengancam keselamatan penumpang bentor sendiri, maupun pengguna jalan lain,” tandas dia.
Berdasarkan kesepakatan antara Satlantas Polres Sampang dengan para penarik bentor beberapa bulan lalu, para penarik bentor tidak diperbolehkan melewati Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo hingga Jalan Diponegoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News