MUI Jatim Siapkan Fatwa yang Membolehkan Ucapan Selamat Hari Raya untuk Agama Lain

MUI Jatim Siapkan Fatwa yang Membolehkan Ucapan Selamat Hari Raya untuk Agama Lain Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MUI Jatim tengah menyiapkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam menyampaikan ucapan selamat hari raya bagi agama lain. Fatwa tersebut diharapkan mampu menghentikan polemik di masyarakat terkait permasalahan itu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, mengatakan bahwa para ulama bakal mengesahkannya pada kondisi tertentu, dan umat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat kepada pemeluk agama lain demi menjaga suasana toleransi di masyarakat.

Baca Juga: Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat

"Setiap tanggal-tanggal tertentu muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Maka pada draf yang akan disahkan itu, kita mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik, dan pekerja atau orang yang dalam kondisi sosialnya tidak lepas dari saudara yang non-Muslim diperbolehkan. Tapi yang tidak berkepentingan agar jangan ikut-ikutan," ujarnya usai pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim di Surabaya, Rabu (27/7/2022).

Selain fatwa ucapan selamat, beberapa hal yang dibahas dalam ijtima ulama ini adalah nasib perempuan yang terlantar karena nikah siri, penggunaan Lem Fibrin sebagai bahan untuk menjahit luka, jerat hutang dalam Paylater di marketplace, dan jual beli dalam Metaverse. Soal nikah siri, Khozin mengaku masih ditemukan kasus bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah dan kemudian ditelantarkan suaminya.

"Setelah ditelantarkan kemudian sulit menggugat cerai. Alhamdulillah ada solusi yang lebih mudah, ini nanti kita bahas agar dipermudah. Masalah-masalah ini sudah kita siapkan sebulan yang lalu untuk dibahas hari ini. Kalau kejadian baru hari ini tidak mungkin langsung dibahas, penyusunan draf tidak mungkin cukup satu-dua hari," paparnya.

Baca Juga: Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyambut positif ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim. Menurut dia, hal ini penting untuk merespons banyaknya masalah yang dihadapi masyarakat.

"Diharapkan ada pertemuan serupa yang akan digelar reguler supaya bisa memberikan respons cepat atas apa yang harus difasilitasi secara keilmuan oleh jajaran MUI Jatim. Komisi Fatwa menjadi bagian yang sangat penting agar masyarakat mendapatkan petunjuk atas apa yang mereka hadapi, atas berbagai kompleksitas masalah yang kerap kali muncul dan unpredictable," kata gubernur. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO