Sound Horeg: Kemungkaran yang Menghidupi

Oleh: Hery Purnobasuki*

Bass yang Menghidupi, Fatwa yang Mengharamkan

Suara bass yang mengguncang dada itu punya cerita ganda. Di satu sisi, ia telah resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur karena membawa kemungkaran dan bahaya. Di sisi lain, di balik dentuman itu ada ribuan orang yang menggantungkan hidup, dari pemilik truk sound system, teknisi, operator, hingga pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan saat karnaval berlangsung. Inilah wajah kontradiksi yang nyata: jeritan ekonomi yang berteriak lebih keras daripada fatwa agama.

Ketika Fatwa Bertemu Realitas

MUI Jatim sebenarnya tidak main-main. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas mengharamkan sound horeg yang menghasilkan kebisingan berlebihan, merusak fasilitas umum, dan diiringi kemungkaran seperti joget campur yang membuka aurat atau konsumsi miras.

Dasar hukumnya pun kuat, merujuk pada kaidah fiqh yang melarang tindakan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan setelah tiga orang meninggal dunia dalam insiden terkait sound horeg sepanjang Agustus 2026, desakan untuk melarang praktik ini semakin kencang.

Namun di lapangan, larangan itu seperti angin lalu. Parade sound horeg masih berlangsung, terutama di momen perayaan seperti HUT RI. Pengusaha sound system tetap menerima orderan, truk-truk raksasa dengan speaker seharga ratusan juta hingga satu miliar rupiah masih berlalu-lalang, dan massa masih berdatangan. Mengapa? Karena di balik fatwa yang mengharamkan, ada realitas ekonomi yang tidak bisa diabaikan.

Ekosistem Ekonomi yang Tidak Kecil

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sound horeg bukan sekadar hiburan sesaat. Ia telah membentuk ekosistem ekonomi yang luar biasa besar. Di kawasan Malang Raya saja, tercatat ada sekitar 1.200 hingga 1.500 usaha persewaan sound horeg.

Satu unit sistem audio raksasa yang siap tempur membutuhkan investasi fantastis, berkisar antara 500 juta hingga lebih dari 1 miliar rupiah. Uang sebanyak itu dialokasikan untuk membeli komponen premium seperti subwoofer, line array, power amplifier, hingga genset portabel berdaya besar.

Meski padat modal, bisnis ini sangat cepat memutar roda ekonomi rakyat. Tarif sewa satu unit sound horeg untuk acara skala kecil dihargai sekitar 30 juta rupiah, sedangkan untuk festival besar atau hari jadi kota bisa menembus 50 juta rupiah per acara.

Pada peak season, pengusaha persewaan pengeras suara raksasa ini bahkan dapat mencapai titik balik modal hanya dalam waktu 20 hingga 30 kali kontrak sewa. Bayangkan berapa banyak uang yang berputar dalam ekosistem ini.

Lebih dari itu, parade bising ini bertindak sebagai magnet kerumunan massa yang menciptakan dampak pengganda ekonomi bagi para pedagang kaki lima dan pelaku UMKM di sepanjang rute acara. Mulai dari jasa penyewaan armada truk, perangkat audio, pengelolaan lahan parkir, hingga geliat pelaku UMKM serta pedagang kaki lima yang meraup untung di sepanjang jalur acara.

Rantai ekonomi lokal ini melibatkan banyak pihak, dari penyewa sound, operator, penyanyi atau musisi, pedagang makanan, pengelola parkir, hingga sektor transportasi.

Jeritan Pengusaha yang Terjepit

Di sinilah letak kontradiksi yang menyakitkan. Bagi banyak pengusaha sound horeg, larangan total berarti kehilangan pendapatan yang signifikan. Mereka sudah berinvestasi besar-besaran, membeli peralatan seharga ratusan juta rupiah dengan harapan bisa mengembalikan modal dalam waktu singkat.

Ketika fatwa datang dan pemerintah mulai menindak, mereka terjepit. Di satu sisi, mereka tahu bahwa apa yang mereka lakukan telah diharamkan. Di sisi lain, mereka punya tagihan yang harus dibayar, karyawan yang harus digaji, dan keluarga yang harus diberi makan.

Seorang pengusaha sound system di Malang pernah berkata, Saya tahu ini haram. Tapi kalau saya berhenti, siapa yang bayar cicilan truk saya? Siapa yang kasih makan anak istri saya? Pernyataan ini mungkin terdengar seperti pembenaran, tetapi ia mencerminkan realitas pahit yang dihadapi banyak pelaku usaha di sektor ini. Mereka bukan orang yang tidak beriman. Mereka hanya terjebak dalam situasi di mana keimanan bertabrakan dengan kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.

Iman yang Digadai Demi Bass

Kontradiksi ini memperlihatkan betapa kompleksnya hubungan antara agama dan ekonomi dalam masyarakat modern. Norma agama bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Haram ya haram, tidak ada kompromi. Namun kebutuhan ekonomi bersifat pragmatis dan sering kali memaksa orang untuk membuat pilihan sulit. Ketika penegakan hukum tidak konsisten, ketika ada celah untuk melanggar tanpa konsekuensi serius, maka banyak orang akan memilih untuk tetap menjalankan usahanya meski tahu itu salah.

Penegakan yang tidak konsisten menciptakan ruang bagi pelanggaran terus berlangsung. Pengusaha sound horeg merasa aman selama tidak ada tindakan tegas dari aparat. Mereka tahu bahwa pada momen tertentu, seperti perayaan HUT RI, pemerintah cenderung membiarkan karena alasan toleransi terhadap ekspresi budaya. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk tetap menjalankan bisnis, meski fatwa sudah jelas mengharamkan.

Mencari Jalan Tengah

Pertanyaannya sekarang, apakah ada jalan tengah yang bisa ditempuh? Apakah mungkin menemukan solusi yang tidak mematikan ekonomi rakyat tetapi tetap menghormati fatwa agama? Beberapa opsi mulai dibahas, meski belum ada yang benar-benar diterapkan secara luas.

Salah satu gagasan adalah penegakan berbasis risiko. Alih-alih melarang total, pemerintah bisa menetapkan batas desibel aman untuk acara publik, misalnya tidak boleh melebihi 85 desibel dalam durasi panjang. Acara sound horeg yang melebihi batas ini dan disertai kemungkaran dilarang, sementara acara dengan sistem suara terkontrol dan lokasi terisolasi masih diperbolehkan. Pendekatan ini lebih realistis karena tidak mematikan seluruh ekosistem, tetapi tetap membatasi dampak negatifnya.

Gagasan lain adalah program transisi ekonomi. Pemerintah bisa memberikan pelatihan dan insentif bagi pengusaha sound horeg untuk beralih ke layanan audio profesional untuk acara resmi, atau ke sektor kreatif lain yang lebih sesuai norma. Misalnya, mereka bisa dilatih untuk menjadi penyedia sound system untuk pernikahan, seminar, atau acara korporat yang lebih terkontrol. Atau bahkan dialihkan ke sektor lain seperti pertanian, perikanan, atau industri kreatif yang sedang berkembang.

Yang tidak kalah penting adalah penerbitan pergub yang jelas dan konsisten. Aturan gubernur yang memuat sanksi tegas, batas teknis, dan mekanisme pengawasan akan membuat tidak ada ruang untuk interpretasi longgar. Pengusaha akan tahu persis apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan aparat akan punya dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggar.

Refleksi Akhir

Fenomena sound horeg ini sebenarnya adalah cermin dari masalah yang lebih besar dalam masyarakat kita. Ia menunjukkan betapa sulitnya menyeimbangkan antara norma agama dan realitas ekonomi, antara keimanan dan kebutuhan bertahan hidup. Fatwa MUI sudah jelas mengharamkan, tetapi tanpa solusi ekonomi yang realistis dan penegakan yang konsisten, kontradiksi ini akan terus berlanjut.

Mungkin solusinya bukan pada memilih salah satu antara iman atau ekonomi, tetapi pada menemukan cara untuk menyelaraskan keduanya. Agama mengajarkan kita untuk tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mengajarkan kita untuk mencari rezeki yang halal dan baik. Ekonomi membutuhkan ruang untuk tumbuh, tetapi pertumbuhan itu tidak boleh mengorbankan nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keimanan.

Pada akhirnya, setiap orang harus membuat pilihan sendiri. Apakah akan terus mengejar bass yang menghidupi tetapi mengharamkan, atau mencari jalan lain yang lebih sesuai dengan iman meski mungkin lebih sulit? Tidak ada jawaban yang mudah, tetapi yang pasti, diam dan membiarkan kontradiksi ini berlanjut tanpa mencari solusi hanya akan memperburuk keadaan. Korban jiwa bisa saja bertambah, dan jeritan ekonomi akan semakin keras, sementara keimanan semakin terpinggirkan.

*) Penulis adalah Guru Besar FST Universitas Airlangga dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan