KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu mengamankan Purnomo Hadi Susanto alias PHS (35 tahun), karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan tanah kavling.
Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, itu ditangkap atas laporan korban calon pembeli tanah kavling di Jalan Pandarejo.
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2
Adalah Sugeng Sianto (50 tahun) warga Perumahan Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang tertipu dengan janji-janji pelaku.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan kasus itu terjadi pada 15 Desember 2018 di Kantor Pemasaran Perumahan Pandanrejo Land di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu.
"Dengan modus tersangka PHS melakukan perbuatan dengan menawarkan tanah kavling Perumahan Pandanrejo tahap dua, dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat dengan cara offline dan online di media," katanya.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
Saat itu, Sugeng Sianto yang datang ke Kota Batu tertarik dengan tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka PHS. Korban kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, selaku pengembang tanah kavling di Jalan Pandarejo. Setelah bertemua, keduanya sepakat melakukan jual beli tanah kavling.
"Jadi yang bersangkutan menawarkan brosur kepada masyarakat umum dan melalui media online kepada korban, lalu korban tertarik," jelasnya.
Korban tergiur dengan tanah kavling tersebut karena harganya relatif murah. Selain itu, lokasi tanah juga strategis, dan tersangka menjamin bahwa persyaratan seperti surat-surat serta izin sudah lengkap.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Namun setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan tanah yang dijanjikan tersangka.
"Atas kasus tersebut, kemudian polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel legalisasi salinan akta perjanjian beli tanah, kemudian surat keterangan dari dinas penanaman modal," jelasnya.
Polisi juga mengamankan kuitansi dengan nilai Rp1 juta sebagai tanda ikatan jadi, kemudian kuintasi sebesar Rp32 juta, surat perjanjian antara Purnomo Hadi Susanto dengan korban Sugeng.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Kemudian surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Batu, lampiran peta lokasi, dan surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Kota Batu. Itu kita sita sebagai barang bukti," imbuhnya
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 134 jo pasal 151 pasal 154 junto pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News