Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah Kavling

Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tanah Kavling Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menghadirkan tersangka penipuan dengan modus menawarkan tanah kavling, Rabu (3/8/2022).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu mengamankan Purnomo Hadi Susanto alias PHS (35 tahun), karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan .

Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, itu ditangkap atas laporan korban calon pembeli di Jalan Pandarejo.

Adalah Sugeng Sianto (50 tahun) warga Perumahan Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang tertipu dengan janji-janji pelaku.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan kasus itu terjadi pada 15 Desember 2018 di Kantor Pemasaran Perumahan Pandanrejo Land di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu.

"Dengan modus tersangka PHS melakukan perbuatan dengan menawarkan Perumahan Pandanrejo tahap dua, dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat dengan cara offline dan online di media," katanya.

Saat itu, Sugeng Sianto yang datang ke Kota Batu tertarik dengan yang ditawarkan oleh tersangka PHS. Korban kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, selaku pengembang di Jalan Pandarejo. Setelah bertemua, keduanya sepakat melakukan jual beli .

"Jadi yang bersangkutan menawarkan brosur kepada masyarakat umum dan melalui media online kepada korban, lalu korban tertarik," jelasnya.

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO