KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan motor yang meresahkan warga Kota Malang. Satreskrim menciduk pelaku curanmor yang beraksi di daerah Kecamatan Kedungkandang, pada bulan Juni lalu.
"Jadi tim kami melihat sebuah postingan yang menjual hasil curian tersebut di Facebook. Kemudian anggota undercover (menyamar) sebagai seorang pembeli dan melakukan COD di Dusun Mbunder. Dari situlah kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga saat konferensi pers di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Anggota Reskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan interogasi kepada MRR (28) yang merupakan penjual atau penadah. Dari sana, terungkaplah pelaku curanmor. Yaitu WD (35) dan MWR (26), keduanya warga Sekarpuro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Kedua pelaku diamankan anggota satreskrim beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, mata kunci letter T, ganggang kunci T, kunci pas ukuran 8/10, jaket sebanyak 2 buah, dan topi yang digunakan saat aksi pencurian dilakukan.
"Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T kemudian para pelaku ini mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi," jelasnya.
Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
Pelaku curanmor tersebut terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. (dad/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News