BLITAR, BANGSAONLINE.com - MUI Blitar mendukung langkah pemerintah daerah setempat yang mencabut izin dan menutup aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris MUI Blitar, Jamil Mashadi. Meski tidak dilibatkan secara langsung saat assessment, pihaknya dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat memiliki tanggung jawab untuk meluruskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Ini harus kita dukung dalam rangka menciptakan kondusivitas daerah," ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Terkait kegiatan menyerupai pondok pesantren, kata Jamil, padepokan diminta mengikuti regulasi yang ada untuk menjamin aturannya tidak menyimpang, termasuk mengurus izin operasional di Kemenag.
"Kurikulum harus jelas, siapa pengajarnya jelas. Jadi ini kita minta agar semua sesuai aturan agar tidak timbul masalah. Kalau memang ini tujuannya bagus, dan mereka mau berkomitmen mengurus perizinan, kami akan bantu," tuturnya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
Soal praktik perdukunan, ia menegaskan MUI telah memiliki fatwa bahwa itu haram. Pihaknya bakal melakukan pencerahan terkait hal ini.
"Ditengarai ada kegiatan itu, jadi tugas kami memberi pencerahan. Dan hal ini jadi salah satu fokus kami agar semua kembali on the track. Termasuk soal metode yang dikatakan sebagai rukyah, ini kita belum lihat langsung, namun kami sudah dengar dari masyarakat," ucapnya.
"Nah soal rukyah ini juga kita lakukan pencerahan, bagaimana caranya yang benar. Kan ada asosiasi perukyah, jadi mereka punya SOP rukyah yang Islami itu seperti apa," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar mencabut izin surat penyehat tradisional (STPT) Dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.
Selain mencabut izin, padepokan dilarang melakukan aktivitas lainnya seperti kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim karena keduanya belum mengantongi izin. Pemkab Blitar memberi kesempatan bagi Padepokan Nur Dzat Sejati untuk memperbarui izin dan mengurusnya agar bisa beroperasi kembali. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News