TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), salah satu pabrik di Tuban meraih penghargaan Terbaik II Lomba Antar Perusahaan dalam Bidang Perindustrian, Perizinan dan Ketenagakerjaan, dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kamis (11/8/2022).
Penghargaan tersebut, diberikan karena kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan dalam program inovasi, sertifikasi hijau, dan efisiensi sumber daya alam, serta upaya pengelolaan industri hijau lainnya.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
General Manager SBI Pabrik Tuban, Aries Budi Djajarianto mengungkapkan, tujuan jangka panjang SBI adalah mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan, melalui capaian nihil kecelakaan kerja, pengurangan emisi CO2, penggunaan material dan peralatan ramah lingkungan dari berbagai program perusahaan.
"SBI secara rutin melakukan penanaman pohon di area operasionalnya, hingga saat ini terdapat lebih dari 110.000 pohon telah tertanam di area pabrik. Mulai pohon mahoni, johar, berbagai tanaman kayu leras, serta berbagai tanaman buah seperti kelengkeng, sawo, mangga, kedondong dan lain-lain," katanya.
Tak hanya itu, SBI juga berperan aktif dalam mengadakan penanaman dan pemberian bantuan bibit pohon berupa mangga, srikaya jumbo, dan tanaman buah lainnya kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Hal tersebut, merupakan program SBI yang memberikan solusi berkelanjutan untuk masyarakat dengan menerapkan pentingnya aspek lingkungan terhadap kesehatan dan kualitas hidup yang baik.
“Menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan merupakan implementasi dari komitmen SBI. Harapan kami, beragam inisiatif di bidang lingkungan yang kami lakukan dapat turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan bagi generasi masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, mengucapkan selamat kepada perusahaan yang menerima penghargaan dari Pemkab Tuban.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Semoga hal ini dapat menambah motivasi dan semangat bagi perusahaan dalam menjalankan operasional dan praktik bisnis yang berkelanjutan,” tuturnya.(gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News