PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu sehari. Mereka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Probolinggo, Minggu (14/8/2022).
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Ali, warga Liprak.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Dari penangkapan Abdul Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital, dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
"Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," kata Ahmad.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.
Total narkotika jenis sabu yang disita petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kelima orang tersangka yang diringkus anggota Satresnarkoba di antaranya Muhammad Ali Makki (26), warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar; Abdul Rahim (31), warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar; Muhammad Sodik (29), warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto.
Selanjutnya, Yovi Diantoro (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces, dan Johansah (33), Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. (ndi/mar)
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News