Kemenhub Terbitkan Syarat Bepergian, KAI Daop 8 Tegaskan Hal ini

Kemenhub Terbitkan Syarat Bepergian, KAI Daop 8 Tegaskan Hal ini Suasana penumpang kereta api di salah satu peron.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan () No 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada 11 Agustus 2022, PT  Daop 8 secara tegas mengawasi para calon pelanggan saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum, khususnya kereta api. Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Pasarturi, dan Malang.

Terkait dengan ketegasan Daop 8 dalam menerapkan aturan persyaratan perjalanan, sejak tanggal 15-21 agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 pelanggan yang tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

" secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (22/8/2022).

Selain itu, dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif Rp195 ribu. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus 2022, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut. 

Layanan PCR ini hadir di 3 stasiun dengan jam operasional sebagai berikut : Stasiun Surabaya Gubeng pukul 05.00-19.00; dan Stasiun Surabaya Pasarturi: 08.00-22.00; Stasiun Malang: 07.00-17.00.

Berikut aturan calon penumpang atau pelanggan untuk melakukan perjalanan. Usia 18 tahun ke atas wajib Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, bila hanya Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan untuk Usia 6-17 tahun Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, dan bila masih Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Dengan hadirnya beberapa layanan untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan. Namun demikian, para calon pelanggan juga wajib memperhatikan jadwal keberangkatan, waktu pelaksanaan tes pcr ataupun vaksin booster hendaknya dilakukan 1 hari sebelum melakukan perjalanan. (yan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO