JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua perempuan ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, pada Senin (22/08/22) kemarin.
Data yang didapat, dua perempuan itu diketahui bernama Elycia Rahma (37) dan Emma Anasta Syabila (18). Keduanya warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Mochammad Choirul Anam.
"Kita selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya kita tangkap keduanya di rumah masing-masing kemarin sore sekitar pukul 15:00 WIB," ucapnya, Selasa (23/08/22).
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.690 butir, juga sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.
"Keduanya kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Soesilo. (aan/rev)
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News