KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka pengepul judi togel dalam kurun waktu sepekan. Dua tersangka itu masing-masing diamankan oleh jajaran satreskrim dan Polsek Kedungkandang.
Tersangka pertama yang diringkus oleh satreskrim berinisial S (34) warga Wagir, Kabupaten Malang. Ia diamankan beserta barang bukti 1 unit hp, uang tunai Rp235 ribu, 13 lembar rekapan togel, dan 22 lembar bukti transfer deposit ke beberapa rekening bank.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Sedangkan tersangka yang dibekuk Polsek Kedungkandang berinisial B (44) warga Wonokoyo. Ia diamankan barang bukti 1 unit hp, 1 buku rekapan togel, 1 akun judi daring, 1 buku tabungan, dan uang sisa setoran sebesar Rp116.000.
Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menegaskan penindakan terharap para pelaku judi merupakan amanat Pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 tentang tugas pokok Polri. Yakni harkamtibmas, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
"Sudah seyogianya kita senantiasa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Malang, yakni dengan melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana baik tindak pidana konvensional maupun tindak pidana modern, semua kita perlakukan sama di mata hukum," terang Bayu saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
Senada, Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
"Sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (dad/rev)
Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News