Sepekan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Dua Pengepul Togel

Sepekan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Dua Pengepul Togel Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo (kanan) menunjukkan buku rekapan togel yang diamankan dari salah satu tersangka.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka pengepul dalam kurun waktu sepekan. Dua tersangka itu masing-masing diamankan oleh jajaran satreskrim dan .

Tersangka pertama yang diringkus oleh satreskrim berinisial S (34) warga Wagir, Kabupaten Malang. Ia diamankan beserta barang bukti 1 unit hp, uang tunai Rp235 ribu, 13 lembar rekapan togel, dan 22 lembar bukti transfer deposit ke beberapa rekening bank.

Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya

Sedangkan tersangka yang dibekuk berinisial B (44) warga Wonokoyo. Ia diamankan barang bukti 1 unit hp, 1 buku rekapan togel, 1 akun judi daring, 1 buku tabungan, dan uang sisa setoran sebesar Rp116.000.

Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menegaskan penindakan terharap para pelaku judi merupakan amanat Pasal 13 UU No 2 Tahun 2022 tentang tugas pokok Polri. Yakni harkamtibmas, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.

"Sudah seyogianya kita senantiasa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah , yakni dengan melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana baik tindak pidana konvensional maupun tindak pidana modern, semua kita perlakukan sama di mata hukum," terang Bayu saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi

Senada, Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

"Sesuai arahan Bapak Kombes Pol Budi Hermanto untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (dad/rev)

Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO