Pelaku Jambret di Wiyung Digulung Polisi, Plat Nomor Belakang Ditutup Karung Beras Saat Beraksi

Pelaku Jambret di Wiyung Digulung Polisi, Plat Nomor Belakang Ditutup Karung Beras Saat Beraksi Kompol Parmiatun saat ungkap kasus penjambretan di Mapolsek Wiyung.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tersangka di depan tempat kursus pendidikan Matematika dan Bahasa Inggris alamat Kumon Taman Pondok Indah (TPI) WIyung pada Kamis (18/8/2022) pekan lalu berhasil diungkap. Tersangka berhasil ditangkap adalah Hading Resa (21) warga Jl. Wiyung Sawah Gang 1, Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun menjelaskan, tersangka yang telah beberapa kali melakukan aksi jambret itu mencari mangsa secara acak dengan cara berkeliling menggunakan motor dan plat nomor bagian belakang ditutup karung beras.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban

Dan berhasil menemukan target yaitu Putri saat menjemput anaknya pulang kursus di Perum Taman Pondok Indah Blok AX, Wiyung.

"Saat itu pelaku melihat korban berdiri di samping mobil sambil membawa tas cangklong. Lalu ditarik dan pergi. Tersangka ini sudah melakukan aksinya di 4 TKP," kata Kompol Parmiatun, Rabu (24/8/2022).

Informasi yang dihimpun, tersangka ini pernah beraksi di daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, dan terakhir di TPI Wiyung.

Baca Juga: Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya

Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo menuturkan, setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergegas melakukan gelar perkara. Hasilnya, pelaku dapat diamankan setelah penyelidikan 2 jam.

"Penyelidikan saya pimpin langsung selama 2 jam, pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Setelah itu kami geledah tempatnya dan menemukan berbagai barang hasil kejahatan, lalu kami lakukan pengembangan," tuturnya.

Dari penangkapan kepada tersangka, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, serta 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Jutaan Barang Bukti Narkoba dari Kasus 3 Bulan Terakhir

Dari hasil pengembangan penangkapan Hading Resa, ternyata hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu. melakukan pengembagan dan berhasil menangkap pengedar sabu sabu yang berinisial AR (20) warga Jl Karangan, Wiyung.

"Hasil pengembangan terhadap HR, kami juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan Narkoba. Langsung keduanya kami bawa ke Mapolsek Wiyung untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk tersangka AR, polisi menyita 5 poket sabu dengan total berat keseluruhan 1,12 gram dan pipet kaca berisi sabu.

Baca Juga: Modus Baru dalam Transaksi Narkoba, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja

AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ibu-Ibu Jadi Korban Penjambretan di Depan Kantor Radio Kapuas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO