Polsek Wiyung Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Polsek Wiyung Bekuk 2 Pelaku Curanmor Pelaku curanmor di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengaku telah beraksi sebanyak 8 kali. Kedua tersangka adalah DSW (22), warga Jalan Tambak Asri yang kos di Jalan Genting I, serta ARI (25), warga Jalan Hangtuah VI, Ujung.

Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, menjelaskan, Dhany ditangkap di kosnya pada Rabu (11/2/2026) dini hari. Polisi turut menyita motor Honda Beat hitam bernomor polisi L 4792 BAY yang digunakan sebagai sarana pencurian. 

“Setelah menangkap pelaku DSW, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan pelaku AR juga kemudian diringkus di tempat persembunyiannya,” kata Lya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV aksi terakhir mereka di Jalan Wiyung I Gang Mangga. Saat itu, kedua tersangka mencuri Honda Scoopy putih nopol W 2410 NCX milik Irul (37) dengan cara merusak kunci setir.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Ristitanto, menyebut hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka telah beraksi di delapan lokasi berbeda, termasuk Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri, dan Wonocolo. 

“Pengakuan para tersangka pada penyidik, mereka sudah beraksi mencuri motor sebanyak delapan kali di delapan TKP Surabaya,” ujarnya.

Modus yang digunakan adalah merusak rumah kontak kendaraan dengan kunci T, biasanya pada dini hari. Motor curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta. 

DSW berperan sebagai joki dan pengawas, sementara ARI sebagai eksekutor. Uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli minuman keras dan sabu. 

Rivaldi diketahui sebagai residivis kasus pencurian ponsel. Polisi kini memburu penadah motor curian. 

Ristitanto mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman dan menambah kunci pengaman ganda. 

“Apabila masyarakat jadi korban tindak kejahatan apapun, tidak hanya Curanmor, segera lapor ke kantor polisi atau menghubungi Call Center 110,” ucapnya. (rus/mar)