Pelaku curanmor di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengaku telah beraksi sebanyak 8 kali. Kedua tersangka adalah DSW (22), warga Jalan Tambak Asri yang kos di Jalan Genting I, serta ARI (25), warga Jalan Hangtuah VI, Ujung.
Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, menjelaskan, Dhany ditangkap di kosnya pada Rabu (11/2/2026) dini hari. Polisi turut menyita motor Honda Beat hitam bernomor polisi L 4792 BAY yang digunakan sebagai sarana pencurian.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
“Setelah menangkap pelaku DSW, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan pelaku AR juga kemudian diringkus di tempat persembunyiannya,” kata Lya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV aksi terakhir mereka di Jalan Wiyung I Gang Mangga. Saat itu, kedua tersangka mencuri Honda Scoopy putih nopol W 2410 NCX milik Irul (37) dengan cara merusak kunci setir.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Ristitanto, menyebut hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka telah beraksi di delapan lokasi berbeda, termasuk Wiyung, Jambangan, Dukuh Pakis, Lakarsantri, dan Wonocolo.
“Pengakuan para tersangka pada penyidik, mereka sudah beraksi mencuri motor sebanyak delapan kali di delapan TKP Surabaya,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




