Barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya (dok. Ist)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polrestabes Surabaya membongkar praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya hingga Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, para pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari praktik ilegal tersebut.
“Pihak makelar mengaku biasanya masing-masing bawahannya menyetorkan Rp 800.000, jadi sekalinya dia bisa mendapatkan sekitar Rp 3.000.000 untuk proses pembuatan STNK saja,” kata Luthfi, Kamis (29/5/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka WIS diduga berperan sebagai penadah sekaligus pelaku penipuan kendaraan dengan menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu.
Dokumen kendaraan tersebut diduga diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy.
Dalam menjalankan aksinya, AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




