SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri siri berinisial RAF alias Kikil (27), warga Putat Jaya C Barat, dan SAWN (23), warga Perum Graha Suryanata Sumber Rejo, ditangkap Polsek Lakarsantri setelah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Aris Nuriyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan usai keduanya mencuri motor di kos milik Mulyono, Jalan Made Selatan, Surabaya, pada 2 Juni 2026 pukul 06.00 WIB.
“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri siri. Saat beraksi di kos Jalan Made Selatan, keduanya terekam CCTV sehingga berhasil kami identifikasi dan tangkap,” ujarnya, Jumat (25/7/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah melakukan pencurian berulang. Pada 20 Juni 2026, mereka mencuri sepeda motor Honda Beat di Randu Padangan, Gresik.
Kemudian, motor digunakan untuk mencuri Honda Genio di Jalan Made Selatan pada hari yang sama. Sehari berikutnya, 21 Juni, mereka kembali mencuri Honda Vario 160 di Dukuh Watu Lawang, Surabaya.
Aris menambahkan, kedua pelaku ditangkap di kos Dukuh Kupang, namun barang bukti motor tidak ditemukan karena sudah dijual ke Madura.
“Motor hasil curian dijual dengan harga berbeda, untuk Honda CRF sekitar Rp10 juta, sedangkan motor matic di kisaran Rp3-4 juta,” katanya.
Dari pengakuan, pasangan siri tersebut nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Sejak menikah siri, S keluar dari pekerjaan sebagai wanita malam dan ikut membantu Kikil melakukan pencurian.
“Pelaku Kikil berstatus bujangan, sedangkan S janda dengan satu anak. Setelah menikah siri, Kikil melarang S bekerja malam sehingga keduanya beraksi bersama mencuri motor,” ucap Aris.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (rus/mar)










