Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Pembacokan Petugas Parkir

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka dalam kasus kerusuhan antara kelompok debt collector (DC) dan petugas parkir di Diskotik Ambyar yang berdekatan dengan Cafe TGC, Jalan Basuki Rahmat, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. 

Insiden yang terjadi pukul 03.17 WIB itu mengakibatkan tiga orang luka berat dan harus dirawat di rumah sakit. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut tersangka berinisial SL (36), warga Sidoarjo.

“Insiden pembacokan itu sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Genteng. Namun karena eskalasi konflik meningkat, kasus di-back up Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah pelaku pembacokan sudah diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Korban pembacokan diketahui bernama F dan D, di mana mereka mengalami luka di punggung, bahu, dan tulang ekor, lalu dirawat di RSUD Dr. Soetomo sebelum akhirnya dipulangkan. Sementara RM, anggota DC, mengalami putus jari kelingking akibat terkena senjata sendiri. 

Namun, keputusan penetapan satu tersangka menuai kritik.  Alex, koordinator keamanan di lokasi, menilai jumlah pelaku lebih dari satu.

“Kalau dilihat dari CCTV halaman parkir Discotic Ambar memang tidak jelas, tapi rekaman CCTV di halaman parkir Cafe TGC berdurasi 9 menit sangat jelas siapa pelakunya,” katanya kepada BANGSAONLINE.com.

Dalam rekaman CCTV, terlihat adu mulut antara petugas parkir dan DC terkait penarikan mobil milik seorang karyawan band. Sekitar pukul 03.12 WIB, 7 orang DC meninggalkan lokasi, namun 5 menit kemudian kembali dengan jumlah lebih banyak, sekitar 20 orang, membawa senjata tajam dan merusak pintu Cafe TGC.

Rekaman menunjukkan D sempat dibacok oleh satu pelaku, sementara F dibacok 3 orang secara berurutan, dan keduanya melarikan diri meski mengalami luka. Fakta ini disebut berbeda dengan keterangan resmi Polrestabes Surabaya yang menyatakan hanya satu pelaku pembacokan. (rus/mar)