Ringkasan Berita
- Kasus pengeroyokan terjadi di Diskotek Super House Surabaya pada 15 Februari 2026, dengan tiga tersangka berinisial RG, JJ, dan RCW yang telah ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
- Korban, Bareno (21), mengalami cedera fisik dan trauma akibat pemukulan setelah insiden tidak sengaja, dan proses hukumnya telah dilaporkan sejak 20 Februari 2026 namun belum ada penahanan.
- Penyidik Polda Jatim menyatakan penahanan tersangka kemungkinan besar akan dilakukan, dengan satu tersangka (RCW) berstatus anak sehingga penanganannya mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Pengelola tempat hiburan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kehadiran anak di bawah umur di lokasi, dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya akan dilakukan untuk pengawasan ketat.
- Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara keluarga korban menolak upaya perdamaian dan meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, Mathew Jeremi mendatangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah diajukan sejak 20 Februari 2026.
Hingga kini, para terlapor disebut belum ditahan meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bareno (21) yang terjadi di Diskotek Super House, Kecamatan Dukuh Pakis
Tiga orang yang diduga terlibat berinisial RG, JJ, dan satu anak yang masih berstatus di bawah umur.
BACA JUGA:Kasus Bocah 11 Tahun Dipukul Orang Dewasa di Surabaya Berakhir Mediasi dan Ganti Uang Berobat
Halaman:










