SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, Mathew Jeremi mendatangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah diajukan sejak 20 Februari 2026.
Hingga kini, para terlapor disebut belum ditahan meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bareno (21) yang terjadi di Diskotek Super House, Kecamatan Dukuh Pakis
Tiga orang yang diduga terlibat berinisial RG, JJ, dan RCW yang masih berstatus anak di bawah umur.
Mathew Jeremi mengatakan, peristiwa itu bermula dari insiden tidak disengaja yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami cedera fisik dan trauma.
Korban diketahui datang ke Diskotek Super House, yang merupakan anak perusahaan Holywings, bersama empat rekannya pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka telah memesan area sofa dan bergabung dengan lima teman lainnya yang telah berada di lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (15/2/2026), saat menuju toilet, korban tidak sengaja menyenggol salah satu terlapor berinisial RCW.
"Korban langsung meminta maaf saat itu juga. Saat kembali ke tempat duduk, ia terjatuh di area sofa pelaku dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu," ujarnya kepada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2026).
Namun, menurut Mathew, permintaan maaf tersebut tidak direspons dengan baik. Ia menyebut RG dan rekannya justru menghampiri korban dan memukul bagian ulu hati.
Saat korban berupaya meredakan situasi, dua petugas keamanan disebut memegangi tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan RG dan JJ untuk melakukan pemukulan secara bergantian ke bagian wajah, mata, dan tubuh korban.
Setelah kejadian, korban dibawa petugas keamanan ke sebuah ruangan khusus, sedangkan ketiga terlapor disebut diperbolehkan meninggalkan lokasi.
"Sementara, ketiga pelaku diizinkan meninggalkan lokasi. Korban kemudian diantar pulang oleh teman-temannya, namun sesampainya di rumah mengalami sesak napas, pusing hebat, dan sulit berjalan," lanjutnya.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan di National Hospital sebelum dirawat inap selama tiga hari akibat nyeri di sejumlah bagian tubuh yang tidak kunjung membaik. Atas kondisi tersebut, keluarga melaporkan kasus itu ke Mapolda Jawa Timur pada 20 Februari 2026.
Mathew menegaskan, keluarga korban menolak berbagai upaya perdamaian maupun dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya," tegasnya.
Sementara itu, ibu korban, Fanny Agustin mengatakan hasil visum menunjukkan anaknya mengalami mata bengkak dan memerah, luka di bagian belakang kepala, serta memar pada bagian perut dan organ hati. Hingga kini, korban juga masih menjalani pendampingan psikolog karena mengalami trauma.
"Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma," ungkap Fanny.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan berpeluang dilakukan penahanan.
"Status daripada terlapor sudah kita naikkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Besar kemungkinan akan kita lakukan penahan," terangnya.
Eko menjelaskan, salah satu tersangka berinisial RCW masih berstatus anak sehingga penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, polisi juga akan memanggil pengelola tempat hiburan malam tersebut untuk dimintai keterangan terkait keberadaan anak di bawah umur di lokasi yang memiliki batas usia pengunjung.
"Kita akan melakukan pemanggilan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Kita akan coba koordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya khususnya, terkait dengan pengawasan yang harus ekstra ketat lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dewasa dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/van)










