Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan

Ringkasan Berita
  • Seorang penghuni panti asuhan di Surabaya (BH, 24 tahun) ditangkap karena mencuri dua laptop milik yayasannya untuk menggadaikannya menutupi utang judi bola.
  • Pelaku mencuri laptop Lenovo pada Maret 2026 dan laptop Asus pada Oktober 2025 dengan modus mengambil laptop lalu mengembalikan tas/kotaknya ke tempat semula agar tidak mencurigakan.
  • Laptop Lenovo digadaikan ke seseorang berinisial W seharga Rp800 ribu, sementara laptop Asus juga telah dicuri lebih dulu.
  • BH telah diasuh di panti asuhan tersebut sejak bayi dan disebut malas oleh polisi karena di usia dewasa seharusnya bisa bekerja membantu panti.
  • Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang penghuni panti asuhan di Surabaya berinisial BH (24) ditangkap setelah mencuri dua unit laptop milik yayasan tempat ia dibesarkan dan menggadaikannya untuk menutupi utang akibat judi bola.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa di Jalan Raya Bringin No. 5, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, melaporkan kehilangan dua unit laptop merek Lenovo dan Asus pada 7 Mei 2026.

"Tersangka mencuri laptop Lenovo pada 8 Maret 2026. Untuk tas laptop ditaruh kembali di atas lemari," ujarnya, Senin (1/6/2026).

Sebelum hilang, kedua laptop tersebut disimpan di dalam lemari panti asuhan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai BH, penghuni panti asuhan yang telah diasuh sejak kecil.

Hasil penyelidikan mengungkap laptop Lenovo yang dicuri kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial W dengan nilai Rp800 ribu.

Sementara itu, laptop merek Asus diketahui telah lebih dahulu dicuri oleh tersangka pada Oktober 2025.

Menurut Imam, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi panti asuhan sedang sepi.

Ia mengambil laptop dari dalam kotaknya, kemudian mengembalikan tas maupun dus laptop ke tempat semula untuk menghilangkan kecurigaan.

"Untuk doshbooknya dikembalikan ke atas lemari. Laptop lalu dijaminkan tersangka ke seseorang yang ditemui di warkop Bringin karena tersangka kalah judi bola oleh orang tersebut," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas laptop berwarna hitam dan kotak laptop merek Asus.

Sementara itu, BH mengaku telah tinggal dan diasuh di panti asuhan tersebut sejak bayi hingga menjelang usia 24 tahun.

Ia mengaku nekat mencuri laptop milik yayasan karena terlilit utang setelah kalah judi bola dengan seseorang yang ditemuinya di sebuah warung kopi.

Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Aris menilai pelaku yang telah berusia dewasa seharusnya mampu bekerja dan membantu kegiatan di lingkungan panti asuhan.

"Pelaku ini memang tergolong agak malas, diusia yang dewasa seharusnya mau bekerja dan sebisa mungkin membantu para adik adik yatim piatu yang ada di panti asuhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/van)