Pria Asal Pacitan Ditemukan Tewas di Serambi Musala, Polres Tulungagung Lakukan Penyelidikan

Ringkasan Berita
  • Seorang pria berusia 52 tahun asal Pacitan ditemukan meninggal di serambi Musala Al Hidayah, Desa Gamping, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis pagi, 11 Juni 2026.
  • Korban ditemukan oleh warga usai salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB, dalam kondisi tidak bernapas setelah tidak merespons upaya untuk dibangunkan.
  • Penyelidikan awal oleh Polres Tulungagung tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
  • Petugas menemukan dua jenis obat, Diclofenat Sodium dan Molacort Dexamethasone, yang diduga sebagai obat antiperadangan dan pereda nyeri milik korban.
  • Jenazah korban dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk visum dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan penyebab kematian, apakah karena penyakit atau faktor lain.

TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Pacitan bernama Purbandono (52) ditemukan meninggal dunia di serambi Musala Al Hidayah, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kamis (11/6/2026).

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga yang baru selesai melaksanakan salat Subuh di Musala Al Hidayah sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, saksi berupaya membangunkan korban yang sedang tertidur di serambi musala, namun korban tidak menunjukkan respons.

Meski telah beberapa kali dibangunkan, korban tetap tidak bergerak maupun memberikan reaksi, sehingga saksi mulai merasa curiga dan khawatir dengan kondisinya.

Saksi kemudian memeriksa kondisi korban dan mendapati pria tersebut sudah tidak bernapas. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

"Kami menerima laporan sekitar pukul 05.00 WIB dan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Tulungagung untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP)," kata Iptu Nanang Murdiyanto, Kamis (11/6/2026).

Setelah tiba di lokasi, Tim Inafis Polres Tulungagung bersama petugas medis langsung melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban.

Selain itu, petugas juga menemukan obat jenis Diclofenat Sodium 50 Mg dan Molacort Dexamethasone 0,75 Mg yang diduga merupakan obat antiperadangan dan pereda nyeri.

Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab kematiannya.

"Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, petugas juga menemukan dua obat yang diduga merupakan obat anti peradangan dan pereda nyeri," ungkapnya.

Nanang menyebut, korban dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk menjalani visum et repertum maupun pemeriksaan lanjutan guna mengetahui kondisi kesehatannya sebelum meninggal dunia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya atau terdapat faktor lain yang menjadi penyebab kematian.

"Kami masih mendalami kematian korban apakah murni karena penyakit atau ada faktor penyebab lain, apalagi kami juga menemukan adanya obat-obatan yang dibawa korban," pungkasnya.