Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menanggapi viralnya komunitas gay dalam media sosial (Facebook) di Kota Pudak. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah disikapi oleh MUI setempat usai menerima aduan masyarakat.
Fajar menjelaskan, tidak semua orang memahami definisi LGBT. Ia menyebut, LGBT sebagai identitas orientasi seksual homoseksual atau biseksual yang dikategorikan sebagai kondisi sosial atau psikologis.
“LGBT tidak diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa atau penyakit mental. Tapi LGBT dapat berdampak dan berisiko membahayakan kesehatan terutama risiko penularan infeksi menular seksual dan HIV/AIDS di kalangan tertentu,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/6/2026).
Terkait regulasi, Fajar menegaskan larangan orientasi LGBT hanya berlaku di Aceh melalui Qonun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi tindakan homoseksual dan lesbian berupa cambuk, denda, atau kurungan penjara.
“Aturan ini menjadi instrumen utama dalam penegakan syariat Islam yang berlaku khusus bagi umat muslim di daerah Aceh,” kata Fajar.
Di luar Aceh, orientasi LGBT tidak dapat dijerat pidana karena belum ada ketentuan tegas dalam KUHP Nasional. Namun, Fajar menekankan perbuatan yang memenuhi unsur kekerasan, pencabulan, atau melanggar norma kesusilaan dapat dijerat melalui KUHP baru.
Ia merujuk pada Pasal 406 tentang kesusilaan, Pasal 407 tentang pornografi, dan Pasal 414 terkait perbuatan cabul.
“Baik di Pasal 406, 407, dan Pasal 414 bisa sebagai pintu menjerat perbuatan para orientasi LGBT walaupun tidak secara spesifik mengandung makna dimaksud identitas orientasi,” ucapnya.
Dengan munculnya komunitas LGBT di Gresik, Fajar mendesak pemerintah bersama legislatif segera menerbitkan regulasi yang jelas dan tegas.
“Regulasi itu bukan hanya dimaknai terbuktinya perbuatannya saja tapi juga tentang larangan adanya hubungan identitas orientasi LGBT seperti halnya Qonun Aceh,” pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




