GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menanggapi langkah KPU Gresik yang menggelar diskusi penguatan integritas penyelenggara pemilu dengan menghadirkan pemateri dari kejaksaan negeri setempat.
Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menilai kerja sama antarlembaga negara sah dan positif sepanjang tidak mengurangi independensi penegakan hukum.
“Kerja sama antarlembaga negara merupakan hal yang sah dan positif sepanjang tidak mengurangi independensi penegakan hukum,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/7/2026).
Ia mengingatkan agar kedekatan kelembagaan tidak menimbulkan persepsi perlakuan istimewa terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Harus tetap objektif, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi impunitas,” katanya.
Menurut Fajar, sistem pengawasan harus dibangun dengan integritas tinggi karena relasi kelembagaan berpotensi menimbulkan moral hazard.
“Moral hazard dalam MoU antarlembaga negara adalah risiko penyalahgunaan wewenang. Hal ini terjadi karena satu pihak merasa aman dari sanksi dan terlindungi, sehingga tidak jarang muncul konflik kepentingan,” paparnya.
Ia berharap kerja sama tersebut lebih difokuskan pada aspek pencegahan, pendidikan hukum, pendampingan administrasi, serta tetap menjunjung independensi dan akuntabilitas.
Pada pertengahan 2025, Kejari Gresik sempat mengusut dugaan penyimpangan anggaran hibah APBD daerah tahun 2023-2024 senilai Rp64 miliar untuk Pilkada 2024.
Hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum diketahui setelah dua kali pergantian kepemimpinan Kejari Gresik. Pihak Kejari belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu. (hud/mar)










