Ringkasan Berita
- Direktur YLBH FT menyatakan demonstrasi mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset mencerminkan kegelisahan publik terhadap masih kuatnya korupsi di Indonesia, dan penundaan pengesahan tidak boleh disandera kepentingan politik.
- Ada lima poin kritis dalam RUU: naskah akademik harus mudah diakses publik, RUU harus dibangun dengan prinsip negara hukum untuk mencegah perampasan sewenang-wenang, dan perlu transparansi atas barang rampasan yang disetor ke negara.
- RUU harus mampu menjangkau aset yang terbukti terkait tindak pidana dengan mekanisme pengawasan yang jelas, serta melindungi pemilik aset yang beritikad baik agar tidak menjadi korban.
- Persoalan fundamental adalah tarik-ulur pengesahan karena banyak pelaku korupsi berasal dari partai politik, sehingga diperlukan pendidikan moral dan integritas bagi kader partai yang menjadi pejabat publik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyebut bahwa munculnya aksi demo mendesak agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, merupakan bentuk kegelisahan publik terhadap masih hebatnya pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, molornya pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan sebagai alat sandera kepentingan politik. Untuk itu, diperlukan komitmen dan kesungguhan para politikus dalam membersihkan korupsi di negeri ini.
"Dalam praktik pemberantasan korupsi, kita sering melihat pelaku dijatuhi pidana, tetapi pemulihan aset hasil kejahatan tidak selalu sederhana. Padahal, secara filosofis, korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara sekaligus merampas hak rakyat. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada memenjarakan pelaku, negara harus mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari kejahatan, jangan sampai malah dinikmati oleh sanak famili dari koruptor dan pihak-pihak lain," papar Fajar kepada BANGSAONLINE, Sabtu (29/8/2026).
Ia menyebut, ada lima poin penting dalam pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pertama, naskah akademik dari materi RUU Perampasan Aset bagaimana caranya dapat dipermudah didapat oleh masyarakat, agar masyarakat benar-benar mengetahui dan paham akan filosofi historinya, sosial, politik, dan yuridisnya, tentang apa sebetulnya yang ada di dalam perampasan aset, karena naskah akademik sebagai fungsi uji kelayakan sebuah produk hukum.
Kedua, RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan prinsip negara hukum. Jangan sampai semangat untuk memberantas korupsi justru membuka ruang bagi perampasan aset secara sewenang-wenang.
“Karena itu, harus ada parameter yang jelas mengenai asal-usul aset, standar pembuktian, mekanisme keberatan atau pembelaan pemilik aset, kewenangan aparat, sehingga ada penguatan mekanisme pengawasan dan pengembalian aset kepada negara,” tuturnya.
Ketiga, lanjut Fajar, barang atau uang rampasan sebagai barang bukti untuk negara yang selama ini belum dapat diakses apakah memang sudah disetor ke kas negara, atau belum? Termasuk penggunaannya bagaimana?
“Hal ini juga butuh transparansi pada publik,” jelas Fajar.
Keempat, mengejar pelaku koruptor. RUU ini harus mampu menjangkau aset yang secara hukum memang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, berikut harus menempatkan asset recovery sebagai salah satu instrumen utama pemberantasan korupsi.
Kejahatan tidak boleh menjadi sesuatu yang menguntungkan hanya karena pelakunya mampu dan lihai menyembunyikan, memindahkan, menyamarkan, dititipkan, atau ditempatkan melalui pihak lain hasil kejahatannya. Selain itu, negara harus menjamin akan perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat yang beritikad baik.
“Jangan sampai orang yang memperoleh atau menguasai suatu aset secara sah justru menjadi korban akibat penerapan RUU ini yang tidak memiliki batasan dan mekanisme kontrol yang jelas,” tuturnya.
Kelima, persoalan fundamental dalam RUU Perampasan Aset, mengapa selama ini terkesan terjadi tarik ulur untuk disahkan, terjadi saling menyandera dan berpotensi tukar guling konflik kepentingan partai politik, karena kebanyakan pelaku korupsi adalah kader dan anggota partai yang mendapatkan amanat sebagai pejabat publik.
Maka, akar persoalan fundamental dalam RUU Perampasan Aset adalah jika ingin menekan dan upaya membersihkan koruptor, sebagai warga atau anggota partai bukan hanya mendapatkan pendidikan politik, akan tetapi harus mengoptimalkan pendidikan moral untuk mempertebal integritas (jujur dan amanah) sebagai wakil rakyat maupun kader partai.
“Ketika integritas terjamin, maka kader partai yang menjadi pejabat publik atau profesi apapun tidak akan berbuat korupsi,” pungkasnya. (hud/msn)










