RUU Perampasan Aset: Political Will yang Ditunggu

Ringkasan Berita
  • Korupsi di Indonesia menjadi penyakit kronis karena lemahnya sistem pemulihan kerugian negara, dengan fokus hanya pada hukuman badan tanpa perampasan aset yang efektif.
  • Instrument hukum yang ada berbasis conviction-based sehingga proses perampasan aset panjang dan memberi peluang pelaku menyembunyikan kekayaan, sementara RUU Perampasan Aset yang diharapkan menutup celah bertahun-tahun mangkrak.
  • RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 tetapi publik skeptis karena khawatir elite politik merasa terancam oleh aturan yang memungkinkan pelacakan dana agresif dan pembalikan beban pembuktian.
  • Pemerintah dinilai lamban dengan infrastruktur data keuangan belum terintegrasi, LHKPN sebatas formalitas, dan revisi UU KPK melemahkan independensi, menandakan political will yang setengah hati.
  • Konstitusi mengamanatkan pemberantasan korupsi untuk keadilan sosial, sehingga setiap penundaan RUU berarti miliaran rupiah uang rakyat hilang dan pemberantasan korupsi hanya menjadi sandiwara politik.

Oleh: Arief Supriyono

Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar extraordinary crime, melainkan penyakit kronis yang menggerogoti demokrasi dan ekonomi bangsa. Dua dekade pascareformasi, puluhan koruptor memang ditangkap dan dipenjara, tetapi pertanyaan mendasar tetap menggantung: ke mana perginya uang rakyat yang mereka curi?

Fakta pahitnya, banyak koruptor dan kroninya masih menikmati hasil kejahatan melalui aset tersembunyi atau kekayaan yang tak tersentuh hukum. Inilah kelemahan terbesar sistem kita: fokus pada hukuman badan, tetapi lemah dalam pemulihan kerugian negara lewat perampasan aset.

Instrumen hukum yang ada-UU Tipikor, UU TPPU, hingga ratifikasi UNCAC-masih berbasis conviction-based. Negara baru bisa menyita aset setelah vonis inkracht, sebuah proses panjang yang memberi ruang bagi pelaku menyamarkan kekayaan.

RUU Perampasan Aset yang diharapkan menutup celah ini justru bertahun-tahun mangkrak, meski kini masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Publik berhak skeptis. Status 'masih dalam Prolegnas' bukan jaminan pengesahan. Ada kekhawatiran elite politik merasa terancam oleh aturan yang memungkinkan pelacakan dana lebih agresif dan pembalikan beban pembuktian.

Padahal, jika DPR benar-benar mewakili rakyat, pengesahan UU Perampasan Aset seharusnya menjadi harga mati. Di sisi eksekutif, pemerintah juga dinilai lamban.

Infrastruktur data keuangan belum terintegrasi, LHKPN masih sebatas formalitas, dan revisi UU KPK justru melemahkan independensi lembaga antikorupsi. Semua ini menunjukkan political will yang setengah hati.

Konstitusi jelas mengamanatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari keadilan sosial. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketika korupsi merampok anggaran pendidikan dan kesehatan, hak konstitusional warga negara pun dilanggar. Indonesia tidak bisa lagi menunggu.

Setiap hari penundaan berarti miliaran rupiah uang rakyat hilang. RUU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture, pembalikan beban pembuktian, integrasi data keuangan, serta transparansi LHKPN. Tanpa langkah konkret, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sandiwara politik.

Penulis merupakan pengamat hukum dan kebijakan publik