BANGSAONLINE.com - KPK menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Temuan itu diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan selain rekening, penyidik juga menemukan sejumlah uang, perhiasan, dan kartu ATM.
“Rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, dana yang dikumpulkan diduga dipakai untuk membiayai kegiatan taktis di luar anggaran resmi APBN. KPK kini mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut, termasuk dugaan setoran dari internal Kantah maupun pihak eksternal terkait layanan pertanahan.
Sebelumnya, KPK juga menemukan amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Selain itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
“Amplop berisi uang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan. Uang tersebut masih tersimpan dan belum dihitung,” kata Budi.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk 3 ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Empat tersangka disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara tersangka lain adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (rom)










