SURABAYA,BANGSAONLINE.com - RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Mahfud MD mengungkap perbedaan pandangan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait pengesahan aturan tersebut.
Keduanya sama-sama memandang aturan tersebut penting, tetapi memiliki kekhawatiran dan pendekatan berbeda terkait proses menuju pengesahannya.
Mahfud mengungkapkan pandangan tersebut setelah berbincang langsung dengan Megawati.
Menurutnya, Megawati pada prinsipnya tidak menolak RUU Perampasan Aset, tetapi meminta pembenahan lebih dulu terhadap kondisi aparat penegak hukum yang dinilai masih berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Dalam pandangan Megawati yang diceritakan Mahfud, persoalannya bukan terletak pada gagasan perampasan aset itu sendiri.
Ia justru khawatir kewenangan tersebut nantinya digunakan polisi maupun jaksa sebagai alat untuk melakukan pemerasan.
"Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa," kata Mahfud dalam tayangan di YouTube pribadinya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Kekhawatiran tersebut membuat Megawati berpandangan bahwa pembenahan institusi penegak hukum perlu dilakukan terlebih dahulu.
Dengan begitu, ketika RUU Perampasan Aset nantinya berlaku, kewenangan besar yang dimiliki aparat tidak justru menimbulkan persoalan baru.
"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," sambung Mahfud meniru ucapan Megawati.
Di titik inilah Mahfud mengaku memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pembenahan kepolisian dan kejaksaan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunggu pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kedua proses tersebut justru dapat berjalan bersamaan.
"Kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampung-rampungnya kita? Nggak akan pernah ada undang-undang, semua undang-undang nggak ada gunanya," ucap Mahfud.
Menurutnya, memperbaiki aparat penegak hukum dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset bukan dua agenda yang harus dilakukan secara bergantian.
Ia mendorong keduanya berjalan simultan sehingga penguatan aturan hukum tetap berlangsung sembari reformasi di tubuh aparat diterapkan.
"Simultan dong. Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Itu pemikiran kita," tambahnya.
Dengan demikian, perbedaan pandangan Mahfud dan Megawati bukan terletak pada perlu atau tidaknya RUU Perampasan Aset.
Keduanya sama-sama menyatakan dukungan terhadap aturan tersebut, tetapi berbeda dalam melihat urutan langkah yang diperlukan sebelum aturan itu diberlakukan. (van)










