Mahfud MD Wanti-wanti Pengesahan RUU Perampasan Aset: Jangan Sah Tapi Isinya Lain

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan anggota dewan agar tidak sekadar mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Mahfud menyoroti komitmen anggota dewan yang menargetkan rancangan aturan tersebut rampung pada Desember 2026.

Ia menyambut baik rencana tersebut, tetapi meminta publik tetap diberi kesempatan untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi aturan.

"Harus kembali ke pedoman pembuatan hukum yang demokratis, itu kan ada meaningful participation. Naskah akademiknya harus disebar ke masyarakat, diminta pendapat para pakar. Jangan tiba-tiba saya sudah janji lalu disahkan, ternyata isinya lain," tegas Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut harus tetap mengikuti prinsip pembentukan hukum yang demokratis dan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Ia menegaskan, partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam proses legislasi.

Masyarakat dan kalangan ahli perlu memiliki kesempatan untuk memeriksa serta memberikan pandangan terhadap naskah yang nantinya menjadi dasar pembentukan undang-undang.

Hal tersebut dinilai penting karena rancangan aturan tersebut menyangkut kewenangan negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Regulasi semacam ini memiliki konsekuensi besar sehingga rumusannya harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Mahfud juga mengingatkan agar pembahasan tidak hanya berorientasi pada kecepatan pengesahan.

Baginya, kualitas substansi dan transparansi proses jauh lebih penting dibandingkan sekadar memenuhi tenggat politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan hal itu ditargetkan dapat diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2. (