Informasi yang dihimpun, tersangka ini pernah beraksi di daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, dan terakhir di TPI Wiyung.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Iptu Agus Tri Subagjo menuturkan, setelah korban membuat laporan, polisi langsung bergegas melakukan gelar perkara. Hasilnya, pelaku dapat diamankan setelah penyelidikan 2 jam.
"Penyelidikan saya pimpin langsung selama 2 jam, pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya. Setelah itu kami geledah tempatnya dan menemukan berbagai barang hasil kejahatan, lalu kami lakukan pengembangan," tuturnya.
Dari penangkapan kepada tersangka, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, serta 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.










