MALANG, BANGSAONLINE.com - Gerak cepat petugas dari Unit Reskrim Polsek Karangploso, Malang, membuahkan hasil. Mereka menangkap seorang kurir yang didapati tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di tepi Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 00.10 WIB.
"Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui 2 orang yang mencurigakan. Lalu didatangi petugas dan dimintai keterangan karena gerak geriknya yang mencurigakan," kata Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinanjar, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Namun, 1 orang berhasil kabur menggunakan motor dan meninggalkan rekannya. Kami mengamankan tersangka yakni BS (21) yang bekerja sebagai seorang sopir, dengan alamat Kelurahan Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang," tuturnya menambahkan.
Ia menyebut, tersangka yang ditangkap petugas mengaku sebagai kurir dan mengenal penjual dari media sosial (Facebook). Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 bungkus sabu berat kotor 0,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 2 buah HP yang di dalamnya terdapat percakapan soal transaksi narkoba.
Bambang menjelaskan, kedua bungkus sabu itu dibungkus dalam plastik klip transparan, namun satu bungkus yang didapati di TKP penangkapan dimasukkan lagi ke dalam bungkus sabun pewangi berwarna biru.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan dirumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus di rumahnya," pungkasnya.
Atas kasus yang menimpanya, BS (21) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News