KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Blimbing menggerebek Twenty KTV and Bar yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, Jumat (26/8/2022).
Penggerebekan itu imbas viralnya promosi KTV melalui papan reklame untuk menarik minat pelanggannya. Dalam reklame tersebut, tertulis "Say No to Drug, Say Yes to Alcohol". Promosi tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku, terutama untuk generasi muda di Kota Malang.
Baca Juga: Berharap Netralitas APH di Pilkada, Sejumlah Tokoh Ulama Datangi Mapolresta Malang Kota
Penggerebekan Twenty KTV and Bar dipimpin langsung oleh Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto bersama puluhan personel, dibantu oleh Jajaran Satsamapta Polresta Malang Kota.
"Tagline yang sempat viral di Kota Malang ini tentu sangat meresahkan dan harus kami tidak tegas," ucap Yanuar.
Menurutnya, penggerebekan tersebut sesuai dengan instruksi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang meminta agar kondusivitas Kota Malang dijaga.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Dalam penggerebekan itu, petugas merazia minuman keras sekaligus meminta keterangan pemilik Twenty KTV and Bar terkait ajakan meminum minuman beralkohol yang dipasang di papan reklame.
"Atas kejadian tersebut pihak pengelola sudah membatalkan kegiatan tersebut. Reklamenya juga telah diturunkan, kami juga telah berikan peringatan keras," tegas Kapolsek Blimbing.
Menurutnya, cara promosi yang dilakukan KTV tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Kota Malang.
Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
"Harus segera ditindak tegas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar," pungkasnya
Dalam razia tersebut, petugas menyita 13 jenis minuman keras dari berbagai merek karena tidak sesuai ketentuan edar. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News